DEMOKRASI

KONSEP

v  Semua konsep memakai istilah demokrasi, yang berarti rakyat berkuasa atau governmentof rule by the people dan dari bahasa yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.

–     Demokrasi Konstitusionil,

–     – Parlementer,

–     Terpimpin,

–     Pancaasila,

–     Rakyat,

–     Soviet,

–     Demokrasi Nasional

Perbedaan fundamental adalah bahwa demokrasi konstitusionil menciptakan pemerintah yag terbatas kekuasaannya, suatu Negara Hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule of Law , sebaliknya demokrasi yang berasarkan dirinya atas komunisme menciptakan pemerintahan yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machtsstaat) dan yang bersifat totaliter.

Pada UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan  2 prinsip, yaitu :

A. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

B. Sistim Konstitusionil pemerintahan berdasarkan atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (Kekuasaan Yang Tak Terbatas).

DEMOKRASI KONSTITUSIONIL

Ciri khasnya adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang terhadap warga negaranya.

Pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government), jadi sama dengan limited government atau restrained government.

Dalam abad ke-19, Negara Hukum Klasik

  • Negara Hukum Klasik oleh Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl (1724 – 1804) memakai Rechtsstaat membagi 4 unsur ,yaitu

–  Pemerintah berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur).

–  Peradilan administrasi dalam perselisihan.

–  Hak – hak manusia.

–  Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu (di negara eropa continental disebut Trias Politica).

  • Unsur Rule of Law oleh A.V.Dicey dalam Introduction to the Law the Constitution mencangkup :

–  Supremasi aturan hukum (supremacy of the law)

–  Kedudukan yang sama dalam menanggapi hukum (quality of the law)

–  Terjaminnya hak manusia serta keputusan – keputusan pengadilan

Dalam abad ke-20, Rule or Law yang dinamis

  • Syarat dasarnya adalah :

–  Perlindungan konstitusionil

–  Pemilihan umum yang bebas

–  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

–  Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berserikat/berorganisasi dan beroposisi

–  Pendidikan kewarganegaraan (civil education)

  • Nilai yang dirumuskan Henry B. Mayo :

–  Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

–  Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah dan tegaknya keadilan

–  Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur

–  Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum

–  Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity)

  • Nilai – nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, sebagai berikut :

–  Pemerintah yang bertanggung jawab

–  Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan – golongan

–  Suatu organisasi politik yang mencangkup satu atau lebih partai – partai politik (system dwi – partai, multi partai)

–  Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat

–  System peradilan yang bebas untuk menjamin hak – hak dan mempertahankan keadilan

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

v  Masa perkembangan demokrasi Indonesia

–  Masa Republik Indonesia I (1945 – 1959), masa demokrasi yang menonjolkan peranan perlemen serta partai  – partai dapat dinamakan demokrasi parlementer

–  Masa Republik Indonesia II (1959 – 1965), masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpangdari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya menukjukan aspek demokrasi rakyat

–  Masa Republik Indonesia III (1965 – ), masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi system presidensil

v  Perumusan mengenai demokrasi pancasila

a. Seminar angkatan darat II, Agustus 1966

–  Bidang politik dan konstitusionil : Demokrasi Pancasila, Sosialisme Indonesia, Era Revolusioner untuk menyelesaikan revolusi

–  Bidang ekonomi : Demokrasi Ekonomi, Pengawasan oleh rakyat, Peran pemerintah yang bersifat pembinaan, pengakuan atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya

b. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

–  Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum social, ekonomi, kulkuril dan pendidikan

–  Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun

–  Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan

c. Symposium Hak – Hak Azasi Manusia, Juni 1967

–  Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan

–  Adanya kebebasan yang sebesar – besarnya

–  Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy